Langkah KAI Commuter Lindungi Karyawan dari Jeratan Judi dan Pinjaman Online

Share this article

Gelar wicara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Insan KAI Commuter sehingga terhindar dari praktik judi dan pinjaman online. 

Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) telah menjadi masalah sosial di Indonesia. Sebagai upaya untuk melindungi Insan KAI Commuter agar tidak terjerambab dalam kubangan judol dan pinjol, perusahaan menggelar Talkshow Bahaya Perkembangan Teknologi Judi dan Pinjaman Online. Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, gelar wicara ini dilaksanakan di Gedung Train Operation Depok, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Direktur Keuangan KAI Commuter Rahim Ramdhani dalam sambutannya menyampaikan, saat ini mudah sekali mengakses pinjol, hanya dalam hitungan menit, pinjaman dapat dicairkan. Namun, sulit sekali untuk bisa keluar dari jeratan pinjol ini. Agar Insan KAI Commuter tidak terjerat pinjol dan judol, perusahaan melakukan verifikasi apa saja dampak negatif dan pelanggaran yang dilakukan pegawai yang terlibat dalam pinjol maupun praktik judol.

“Penurunan kinerja itu sudah pasti, tetapi yang paling mengkhwatirkan ialah ketika orang terlibat pinjol dan judol menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mengambil aset perusahaan,” terang Rahim.

Salah satu upaya yang telah dilakukan perusahaan untuk melindungi Insan KAI Commuter dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Direksi PT Kereta Commuter Indonesia Nomor 006/SE/AL.111/KCI/VI/2022 Tentang Syarat Adminstratif Pinjaman Pegawai Kepada Bank dan/atau Lembaga Keuangan NonBank tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Edaran Direksi PT Kereta Commuter Indonesia Nomor 2/SE/CD.500/KCI/I/2025 Tentang Larangan Keterlibatan Pegawai dalam Transaksi Pinjaman Online dan Perjudian Online tanggal 15 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Insan KAI Commuter dilarang melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, dan/atau segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Direksi ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

“Perusahaan telah menawarkan bantuan pembiyaan alternatif melalui bank payrol KAI Commuter, terutama Bank BPRS BaiturRidha. Akses pinjaman ke Bank BPRS BaiturRidha akan dipermudah bagi pegawai yang terjerat pinjol dan judol.”

Dampak Buruknya Mulai dari Cemas, Depresi, hingga Bunuh Diri

Selain menghadirkan pembicara dari internal, gelar wicara ini juga menghadirkan narasumber dari eksternal, yakni Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Aditya Mahendra dan Irma Gustiana Andriani S,Psi, M.Psi, Psi, PGCertPT, Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga dari Ruang Tumbuh.

Dalam paparannya Aditya menjelaskan bahwa karakteristik pinjaman online yang aman, selain terdaftar dan diawasi oleh OJK, saat menginstal aplikasi, perusahaan hanya meminta akses terhadap camera, microphone, dan location (Camilan). Sementara pinjaman online ilegal, selain meminta akses Camilan, mereka juga meminta akses terhadap nomor kontak dan galeri foto. Nomor kontak dan galeri foto ini biasanya gunakan untuk mengintimidasi peminjam saat melakukan penagihan.

Sementara Irma menjelaskan bahwa seseorang dapat kecanduan judol kerena aktivitas ini memicu hormon dopamin. Menurutnya, ketika menang, seseorang akan merasa gembira. Sementara ketika kalah, mereka akan terdorong untuk “balas demdam” hingga bisa memenangkan permainan tersebut. Adapun pinjol digemari kerena menawarkan jalan keluar bagi mereka yang membutuhkan solusi instan.

“Dampak secara mental adalah kecemasan secara berlebihan. Kalau cemas biasanya tidak produktif. Bisa juga mengalami depresi. Kalau depresi ujungnya bisa gangguan kejiwaan, bahkan bunuh diri,” terang Irma.

Pullquote:

“Penurunan kinerja itu sudah pasti, tetapi yang paling mengkhwatirkan ialah ketika orang terlibat pinjol dan judol menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mengambil aset perusahaan.”

 Direktur Keuangan KAI Commuter Rahim Ramdani