Sosialisasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan transpransi pengadaan di lingkungan perusahaan sekaligus mempererat sinergi dengan para mitra KAI Commuter.
KAI Commuter kembali menyelenggarakan sosialisasi kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pengenalan aplikasi Vendor Management System (VMS), dan tata cara pengisian RUP pada aplikasi C-Log. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi proses pengadaan di lingkungan perusahaan ini dilaksanakan di Hotel Morrissey, Jakarta, pada 5-6 November 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Konsultan TKDN, Gugus Tugas KAI Commuter, serta diikuti oleh mitra penyedia barang dan jasa, dan perwakilan seluruh unit KAI Commuter.
Logistics Planning, Evaluation, and Import Manager KAI Commuter Subagio dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini merupakan lanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mitra terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa sehingga diharapkan proses kolaborasi semakin transparan dan efisien.
“Sosialisasi ini juga menjadi momen untuk mengingatkan kembali prinsip-prinsip tata kelola pengadaan yang baik sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Subagio.

Permudah Pengadaan dengan VMS
Sosialisasi mengenai VMS disampaikan oleh Gerald Angga, Non-Rollingstock Procurement Process Manager KAI Commuter. Gerald menjelaskan, VMS merupakan sistem berbasis digital yang dikembangkan untuk mempermudah proses registrasi, verifikasi, dan monitoring data vendor. Sistem ini juga menjadi wadah bagi calon mitra untuk mengikuti tender secara lebih efisien dan transparan.
“Dengan adanya VMS, proses prakualifikasi dilakukan di awal. Jadi, vendor yang sudah terverifikasi cukup mengunggah dokumen teknis dan harga tanpa harus mengulang evaluasi administrasi.”
Gerald menambahkan, melalui aplikasi ini, seluruh data legalitas, laporan keuangan, serta riwayat kerja vendor dapat dimonitor secara terintegrasi. Vendor juga akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai rekanan setelah lolos proses validasi lapangan oleh tim KAI Commuter.

Pengadaan Harus Berpihak pada UMK dan Produk Dalam Negeri
Analis Kebijakan Madya LKPP Anita Carolin dalam kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan nasional, terdapat empat jenis utama pengadaan yang juga diadopsi oleh BUMN, yakni barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
Lebih lanjut, Anita menekankan bahwa kebijakan pengadaan saat ini diarahkan untuk memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) serta mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN) melalui penerapan TKDN.
“Regulasi pemerintah mengamanatkan minimal 40 persen dari total belanja pengadaan harus dialokasikan untuk produk UMKK dan koperasi,” ungkapnya.
Selain memperkuat sektor industri nasional, kebijakan tersebut juga berperan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk dalam negeri. Guna menumbuhkan rasa bangga dalam menggunakan produk dalam negeri, hal ini perlu dimulai dari Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara sebagai pembeli utama.
Adapun materi mengenai kebijakan atau aturan pengadaan barang dan/jasa di lingkungan KAI Commuter disampaikan oleh Solihin, Gugus Tugas Bidang Logistik KAI Commuter. Sementara, pemaparan mengenai TKDN disampaikan oleh Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM., seorang praktisi bisnis, dosen, penulis, dan konsultan berpengalaman dengan fokus pada pengadaan barang/jasa, manajemen mutu, manajemen risiko, dan pemasaran.