Menggunakan media sosial secara bijak tidak hanya meningkatkan citra diri dan perusahaan, tetapi juga melindungi diri agar tidak terperosok dalam pelanggaran hukum yang berujung pada pidana.
Setiap unggahan di media sosial tidak hanya mencerminkan pribadi penggunanya, tetapi juga dapat mempengaruhi persepsi publik, membentuk opini, bahkan menimbulkan dampak sosial dan hukum. Guna membekali Insan KAI Commuter agar lebih bijak menggunakan media sosial, KAI Commuter melaksanakan sosialisasi Media Sosial yang Bertanggung Jawab, Reputasi Terjaga, di Stasiun BNI City pada Kamis, 17 Juli 2025.
Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto dalam arahannya menyampaikan bahwa media sosial tak ubahnya pisau bermata dua. Di satu sisi, media sosial dapat meningkatkan kredibilitas, kepopuleran seseorang, meningkatkan citra diri, dan citra perusahaan. Di sisi lain, media sosial juga dapat merusak citra diri dan perusahaan.

Salah satu fenomena yang kian marak dilakukan banyak orang di media sosial ialah flexing, yakni kebiasaan memamerkan harta, barang koleksi, maupun penampilan diri yang ditujukan kepada masyarakat. Menurutnya, kebiasaan ini hanya akan menimbulkan dampak negatif, salah satunya memunculkan rasa iri pada orang lain.
“Kita tidak bisa memaksa semua orang menyukai kita. Kalau tidak suka, maka akan muncul perasaan iri dan dengki. Perasaan tersebut bisa memicu tindakan kejahatan,” tegas Asdo.
Asdo menambahkan, orang yang gemar flexing adalah orang dengan tingkat kepercayaan diri yang rendah sehingga haus terhadap pengakuan dari orang lain. Oleh karena itu, agar tidak terjerumus ke dalam perilaku flexing, ia mengimbau seluruh Insan KAI Commuter agar senantiasa meningkatkan kepercayaan dirinya.
Ia juga mengajak Insan KAI Commuter untuk senantiasa bersyukur dan menyadari bahwa segala hal yang dimiliki semata-mata merupakan anugerah dan titipan dari Allah SWT. Bahkan, jabatan yang saat ini dipercayakan oleh perusahaan, pada dasarnya tidak diraih karena kepintaran, melainkan takdir yang sudah digariskan oleh Allah SWT.

Konsekuensinya Pemecatan hingga Hukum Pidana
GC & Legal Vice President KAI Commuter Karina Amanda dalam kegiatan tersebut menuturkan, dalam perspektif hukum, media sosial disebut sebagai ruang semi publik. Meskipun pengguna dapat mengatur privasi dan audiens, konten yang diunggah tetap memiliki potensi memengaruhi opini publik dan menjadi konsumsi luas. Karena itu, penting bagi setiap individu memahami batas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum di dunia digital.
Sementara Vice President Human Capital KAI Commuter Indriyani dalam acara tersebut mengingatkan seluruh Insan KAI Commuter untuk berpikir dahulu sebelum membagikan informasi di platform media sosial. Think before click harus menjadi prinsip utama yang dipegang seluruh pegawai, terutama saat membawa nama KAI Commuter.
“Mengunggah keluhan pribadi, informasi internal, atau menyebarkan hoaks di media sosial bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran disiplin pegawai,” terang Indriyani.
Sementara Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengajak seluruh Insan KAI Commuter untuk menjadikan media sosial sebagai media penyebar semangat positif perusahaan. Di lingkungan KAI Commuter, media sosial diharapkan menjadi perpanjangan dari semangat kerja profesional, nilai-nilai integritas, dan dedikasi pelayanan.
“Dengan bijak bermedia sosial, setiap insan KAI Commuter turut menjaga nama baik perusahaan dan menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi semua,” ujar Joni.
Pullquote:
“Media sosial tak ubahnya pisau bermata dua. Di satu sisi, media sosial dapat meningkatkan kredibilitas, citra diri, dan perusahaan. Di sisi lain, dapat merusak citra diri dan perusahaan.”
Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto