Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Insan KAI Commuter dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual melalui https://wbs.kci.id/.
Melaporkan tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja memunculkan berbagai kekhawatiran. Di tengah trauma yang dialami, korban perlu menguatkan dan memberanikan diri menghadapi rasa malu, stigma, serta relasi kuasa yang bisa berdampak langsung pada keberlanjutan kariernya.
Guna mamastikan setiap insan di dalam perusahaan merasa aman untuk bersuara sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat tanpa kekerasan seksual, KAI Commuter membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Dipimpin oleh Karina Amanda, GC and Legal Vice President KAI Commuter, satgas ini beranggotakan Sumiati Sembiring, Fitri Kusumo Wardhani, Zulfadli, Fortina Jean Prasasti, Bandoro Susilo, dan Ella Herlia.
Karina menjelaskan, inisiasi pembentukan satgas ini sebetulnya bukan hal baru di KAI Commuter. Satgas ini dibentuk untuk menjawab dinamika sosial, yakni meningkatnya kekerasan seksual, termasuk di tempat kerja. Selain itu, secara demografi, jumlah pegawai KAI Commuter berdasarkan gender memang tidak berimbang, yakni didominasi oleh pegawai laki-laki.
“Melihat dinamika sosial yang ada, kemudian kondisi demografi pegawai di dalam perusahaan, serta potensi kerentanan yang terjadi di tempat kerja, KAI Commuter membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” Jelas Karina.
Melibatkan Insan KAI Commuter dari lintas divisi, pendekatan ini dipilih agar pendampingan dan penanganan kasus bisa dilakukan secara objektif. Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual sering kali terdapat sudut pandang yang berbeda antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pemilihan anggota tim satgas meliputi berbagai bidang untuk memperkaya point of view sekaligus mencengah terjadinya viktimisasi terhadap seseorang.

Mekanisme Aduan dan Proses Pembuktian
Bagi Insan KAI Commuter yang mengalami tindakan kekerasan seksual dapat melaporkannya melalui https://wbs.kci.id/. Kanal aduan ini dipilih lantaran dalam kasus kekerasan seksual umumnya korban ingin agar identitasnya dilindungi. Kanal aduan Whistle Blowing System dirancang untuk melindungi indentitas pelapor. Kerahasiaan identitas pelapor ini penting, terutama jika kekerasan dilakukan oleh seseorang yang memiliki hierarki posisi lebih tinggi.
“Kalau pelakunya atasan, sanksinya justru lebih berat. Ini pernah terjadi, sebelum adanya satgas ini, perusahaan memberikan sanksi terberat. Faktanya sudah dilakukan oleh perusahaan,” terang Karina.
Karina menambahkan, selain melalui kanal pelaporan formal, Insan KAI Commuter juga dapat melaporkan tindakan pelecehan seksual kepada atasan langsung maupun divisi human capital. Namun, kanal laporan informal ini diperuntukkan bagi individu yang tidak membutuhkan proteksi kerahasiaan identitas diri.
Setiap laporan yang masuk akan diproses oleh Satgas. Menurutnya, proses pembuktian yang dilakukan dengan mencari evidence, yakni kebenaran atas laporan merupakan hal yang paling menantang. Dalam kasus kekerasan seksual yang bersifat ringan dan sedang umumnya tidak ada bukti yang mencukupi atau tidak ada evidence langsung. Karenanya, dalam proses pembuktian dibutuhkan pendekatan tertentu baik terhadap pihak korban maupun pihak pelaku.
“Dalam hukum harus ada bukti, baik dalam bentuk rekaman atau pengakuan. Karena nantinya dalam penanganan hukum atau di kepolisian pun membutuhkan bukti yang cukup,” ucap Karina.
Tindakan Preventif dan Pedampingan bagi Korban
Bagi penyintas kekerasan seksual di tempat kerja, Karina memastikan KAI Commuter akan memberikan pendampingan. Kendati saat ini belum ada tenaga ahli psikologi yang berperan mendampingi penyintas kekerasan seksual, perusahaan telah menyediakan asuransi yang dapat digunakan penyintas untuk memperoleh pendampingin profesional dari psikiater.
Lebih jauh Karina menjelaskan, selain menangani kasus kekerasan seksual, satgas juga berperan melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual di tempat kerja. Upaya tersebut dilakukan dengan sosialisasi melalui flayer yang dikirimkan secara rutin ke seluruh level di dalam perusahaan serta meningkatkan kesadaran seluruh pegawai melalui pakta integritas yang diintegrasikan dengan C-Office untuk ditandatangani.
Upaya preventif dilakukan untuk meningkatkan awarness dari dua sisi, yakni pegawai yang tidak memahami isu kekerasan seksual atau memahami, tetapi memiliki intensi untuk melakukan tindakan tersebut, menyadari bahwa perusahaan menaruh perhatian penuh pada persolan kekerasan seksual di tempat kerja. Hadirnya satgas ini mengukuhkan bahwa perusahaan sangat peduli pada isu kekerasan seksual di tempat kerja.
“Dari sisi korban atau yang pernah menjadi korban, terbentuknya satgas ini memberikan rasa aman karena perusahaan telah membentuk wadah dan kanal laporan resmi.”

Tempat Aman untuk Bersuara
Lebih jauh Karina menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus ini diharapkan menumbuhkan pemahaman bahwa setiap individu di dalam perusahaan berhak untuk menolak tindakan yang membuatnya tidak nyaman secara seksual. Melalui sosialisasi ini juga diharapkan dapat menumbuhkan keberanian dalam diri pegawai sehingga ketika terjadi tindakan pelecehan seksual, terutama yang bersifat ringan, korban diharapkan langsung speak up saat itu juga.
Senada dengan Karina, Ella Herlia mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh Insan KAI Commuter mengetahui dan memahami jenis-jenis pelecehan seksual. Ini penting sebab sebagian orang belum memahami bahwa tindakan yang dianggap “biasa”, sebetulnya termasuk jenis pelecehan seksual dan menimbulkan ketidaknyamanan pada orang lain.
Sementara Fitri Kusumo Wardhani berharap, hadirnya satgas ini memberikan kepastian kepada korban bahwa mereka memiliki tempat yang aman untuk bersuara dan memperoleh pendampingan. Banyak orang tidak berani bercerita saat mengalami kekerasan seksual, terlebih jika kejahatan tersebut dilakukan oleh atasan. Mereka khawatir perusahaan tidak berpihak kepada mereka karena perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang dengan hierarki jabatan yang lebih tinggi.
“Kami ingin memberikan rasa aman, memberikan pendampingan, dan memastikan bahwa perusahaan berpihak pada korban,” ujar Fitri.

Pullquote:
“Dari sisi korban atau yang pernah menjadi korban, terbentuknya satgas ini memberikan rasa aman karena perusahaan telah membentuk wadah dan kanal laporan resmi.”
Karina Amanda – Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja