Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.DIR/KP.2/XX/2026 Tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai dan Inklusif di Tempat Kerja.
Perilaku yang Perlu Diterapkan
- Perlakukan setiap orang dengan hormat dan bermartabat.
- Ciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman, harmonis, dan produktif.
- Hindari perilaku yang merendahkan, mempermalukan, atau mengintimidasi orang lain.
- Bangun kerja sama yang terbuka, saling mendukung, dan kolaboratif.
Perilaku yang Tidak Boleh Dilakukan
- Menolak kolaborasi karena perbedaan suku, agama, ras, atau golongan.
- Melakukan diskriminasi terhadap perempuan, penyandang disabilitas, atau kelompok tertentu.
- Membuat komentar atau candaan yang merendahkan fisik maupun kondisi pribadi seseorang.
- Menolak atau menghalangi orang lain untuk mengembangkan diri dan karier.
Post Views: 5