Saling Menghargai Tanpa Terkecuali

Share this article

Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.DIR/KP.2/XX/2026 Tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai dan Inklusif di Tempat Kerja. 

 

Perilaku yang Perlu Diterapkan

  • Perlakukan setiap orang dengan hormat dan bermartabat.
  • Ciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman, harmonis, dan produktif.
  • Hindari perilaku yang merendahkan, mempermalukan, atau mengintimidasi orang lain.
  • Bangun kerja sama yang terbuka, saling mendukung, dan kolaboratif.

 

Perilaku yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menolak kolaborasi karena perbedaan suku, agama, ras, atau golongan.
  • Melakukan diskriminasi terhadap perempuan, penyandang disabilitas, atau kelompok tertentu.
  • Membuat komentar atau candaan yang merendahkan fisik maupun kondisi pribadi seseorang.
  • Menolak atau menghalangi orang lain untuk mengembangkan diri dan karier.