Tak sedikit yang memilih diam ketika mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, entah didorong rasa takut, malu, stigma, relasi kuasa yang akan berdampak pada masa depan karier, hingga kekhawatiran bahwa perusahaan tidak akan berpihak pada mereka. Padahal, lingkungan kerja yang aman adalah hak setiap pegawai.
Guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat tanpa kekerasan seksual, KAI Commuter membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Satgas ini diharapkan menjadi ruang aman bagi setiap Insan KAI Commuter agar berani bersuara, berani melapor, dan meyakini bahwa mereka tidak sendirian.
Bagi Insan KAI Commuter yang mengalami tindakan kekerasan seksual dapat melaporkannya melalui https://wbs.kci.id/. Selain memiliki keunggulan dalam hal memproteksi identitas pelapor, Whistle Blowing System pada dasarnya tidak hanya diperuntukkan sebagai kanal aduan untuk hal yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan saja, tetapi seluruh tindakan kejahatan di dalam perusahaan, termasuk kekerasan seksual.
Selain menangani kasus kekerasan seksual dan memastikan pendampingan bagi para korban, satgas juga melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan KAI Commuter. Upaya tersebut dilakukan dengan sosialisasi melalui flayer yang dikirimkan secara rutin ke seluruh level di dalam perusahaan serta meningkatkan kesadaran seluruh pegawai melalui pakta integritas yang diintegrasikan dengan C-Office untuk ditandatangani.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Karina Amanda, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, hadirnya satgas ini meningkatkan kesadaran pegawai bahwa perusahaan menaruh perhatian penuh pada persoalan kekerasan seksual di tempat kerja. “Dan, dari sisi korban atau yang pernah menjadi korban, terbentuknya satgas ini memberikan rasa aman karena perusahaan telah membentuk wadah dan kanal laporan resmi.”
Selamat membaca!