Iktikad Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan

Share this article

Serikat Pekerja Kereta Commuter Indonesia menjadi wadah bagi pegawai untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak, sekaligus mitra hubungan industrial bagi perusahaan.

Kebebasan berserikat merupakan hak asasi setiap orang, termasuk pekerja, yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Dengan hak dasar ini, para pekerja dapat berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan membentuk serikat pekerja. Keberadaan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang bertujuan melindungi hak-haknya sebagai pekerja telah diatur dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pegawai dengan manajemen perusahaan, sejumlah Insan KAI Commuter membentuk Serikat Pekerja Kereta Commuter Indonesia (SPKCI). Deklarasi SPKCI ini dilaksanakan di Kantor Pusat KAI Commuter Juanda, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ketua Serikat Pekerja Kereta Commuter Indonesia Ricki Erikson Sinaga menyampaikan, SPKCI hadir sebagai wadah bagi seluruh Insan KAI Commuter. Dengan adanya wadah ini, berbagai kebijakan, termasuk visi dan misi perusahaan dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh level yang ada di perusahaan. Menurutnya, selama ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan belum menyentuh seluruh level jabatan sehingga menimbulkan berbagai isu, terutama di antara pekerja lapangan.

“SPKCI juga menjadi wadah bagi para pegawai untuk menyampaikan keluhan dan saran kepada manajemen. Selama ini, karena belum ada wadah, pegawai tidak bisa menyampaikan kepada manajemen. Sekarang sudah ada wadah resmi dan diatur dalam undang-undang,” jelas Ricki.

Diky Atmaja, Wakil Ketua Serikat Pekerja Kereta Commuter Indonesia menambahkan, jika dilihat dari ruang lingkupnya, serikat pekerja yang ada selama ini, yakni SPKA DPP AP KCI, tidak sesuai. Oleh karena itu, penting bagi KAI Commuter untuk membentuk serikat pekerja secara mandiri. Melalui SPKCI ini, para pekerja dapat berkumpul, berkomunikasi, dan menyampaikan kebutuhannya sekaligus menjadi sarana perjuangan untuk melindungi hak-haknya sebagai pekerja.

“Ini masih pembentukan awal. Setelah terdaftar di Disnaker, akan ada pelatikan pengurus dan kemudian sonding dengan manajemen. Kami juga akan membentuk DPD untuk memudahkan pekerja bertemu dan berdikusi dengan para pengurus. Kemudian, sesuai AD/ART, para founders dan pengurus akan menyukseskan musyarawah nasional pertama untuk memilih ketua secara demokrasi,” jelas Diky.

Berperan sebagai Checks and Balances bagi Perusahaan

Lebih jauh Diky menjelaskan, sebagai organisasi yang berperan menyerap aspirasi dari seluruh karyawan, SPKCI tak hanya berfokus pada isu-isu yang bersifat material saja. SPKCI juga berfokus pada isu-isu nonmaterial, seperti memastikan pekerja bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, memiliki hak cuti, dan memperoleh hari libur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Diky menegaskan, berdirinya SPKCI bukan bertujuan untuk menjadi “lawan” bagi perusahaan, melainkan sebagai mitra yang menjaga keseimbangan di dalam perusahaan. “Kami hadir bukan sebagai lawan perusahaan, tetapi mitra bagi perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.”

Ricki menambahkan, SPKCI nantinya berperan penting dalam mekanisme “check and balance” di lingkungan kerja. Peran tersebut diwujudkan dengan memastikan bahwa setiap aturan atau kebijakan, terutama ketenagakerjaan, yang akan dikeluarkan oleh perusahaan harus didiskusikan bersama dengan serikat pekerja. Dengan begitu, seluruh aturan dan kebijakan tidak akan memberatkan satu sisi saja, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

“Kami berharap, aspirasi yang kami sampaikan dapat menjadi saran terbaik bagi manajemen sehingga perusahaan dapat terus maju dan berkembang. Ketika perusahaan semakin maju, harapannya karyawan semakin sejahtera,” tegas Ricki.

Pullquote:

“SPKCI hadir bukan sebagai lawan perusahaan, tetapi mitra bagi perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.”

Diky Atmaja –  Wakil Ketua Serikat Pekerja Kereta Commuter Indonesia