Membedah UU BUMN dan Dampaknya Bagi KAI Commuter

Share this article

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Insan KAI Commuter terhadap UU BUMN yang baru. Menghadirkan dua narsumber ternama dari Universitas Indonesia.

Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 24 Februari 2025. Pengesahan undang-undang ini menuai sorotan publik, terutama mengenai perubahan status BUMN, Direksi, dan Komisaris BUMN. Dalam UU ini disebutkan bahwa BUMN bukan bagian dari keuangan negara dan kedudukan direksi, serta komisaris BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

Guna lebih memahami mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, KAI Commuter menggelar Focus Group Discussion (FGD). Mengusung tema Implikasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 di Lingkungan KAI Commuter, FGD ini dilaksanakan di Gedung Train Operation Depok, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Komisaris KAI Commuter Yan Setyadi yang bertugas membuka acara tersebut menyampaikan bahwa lahirnya UU ini cukup fenomenal, mengundang diskursus dan perdebatan. Di satu sisi, terbitnya UU ini memunculkan kegalauan bagi pengelola BUMN. Namun disi lain, UU ini memunculkan harapan baru bahwa pengelolaan BUMN akan lebih ditonjolkan pada aspek bisnis dan profesionalisme.

“Tapi pada prinsipnya, tugas kita tidak berubah, yakni menjalankan BUMN dengan profesional dan berintegritas. Kita tidak perlu khawatir dan fokus  saja untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Yan Setyadi.

Unggul, Sehat, dan Bebas Korupsi

Sementara, Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto dalam arahannya menyampaikan bahwa FGD ini merupakan acara yang sangat penting bagi seluruh Insan KAI Commuter. Dengan berdiskusi dan memahami apa saja perubahan dalam UU BUMN, Insan KAI Commuter bisa beradaptasi dan memberikan kinerja yang terbaik yang berorientasi pada nilai tambah bagi perusahaan.

Lebih jauh Asdo menjelaskan, dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2025, ini tentunya akan ada perubahan pada hal-hal yag substansial, baik dalam fungsi dan pengawasan, hingga penajaman prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di lingkungan KAI Commuter. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pekerjaan selalu berdampingan dengan hukum. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh Insan KAI Commuter untuk selalu menjalankan prinsip GCG.

“Kami berharap, FGD ini menjadi momentum untuk memahami dan menambah wawasan mengenai risiko atas tindakan yang dilakukan oleh korporasi. Semoga FGD ini memberikan manfaat nyata dan membangun KAI Commuter yang unggul, sehat, dan bebas korupsi.”

FGD yang diselenggarakan oleh KAI Commuter ini menghadirkan dua narasumber, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D; dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta S.H., M.H.

Dalam FGD tersebut, Prof. Hikmahanto membawakan materi berjudul Pertanggungjawaban Hukum Pasca Diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025. Adapun Gandjar menyampaikan materi berjudul Jerat Korupsi Pasca Diberlakukannya UU No 1 Tahun 2025.

 

Pullquote:

“Tapi pada prinsipnya, tugas kita tidak berubah, yakni menjalankan BUMN dengan profesional dan berintegritas.”

Komisaris KAI Commuter Yan Setyadi